√ Evaluasi Hasil Berguru Dalam Kurikulum 2013
Dalam kesempatan ini, kami akan membuatkan perihal evaluasi hasil berguru dalam kurikulum 2013. Penilaian hasil berguru dalam kurikulum 2013 dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yakni proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran penerima didik yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk evaluasi selesai dan ujian sekolah/madrasah.
Lingkup evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap bertujuan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap penerima didik, untuk lalu dilaporkan kepada pihak terkait oleh satuan pendidikan.
Penilaian oleh pendidik (guru) dilakukan dalam bentuk penilaian harian (PH). PH merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi selesai semester, evaluasi selesai tahun, dan ujian sekolah.
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni evaluasi ini dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester gasal. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil evaluasi selesai semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru penerima didik yang lalu dituangkan dalam pengisian rapor.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni evaluasi ini dilakukan di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik pada selesai semester genap. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Hasil evaluasi selesai tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru penerima didik.yang lalu dipakai untuk pengisian rapor.
Ujian Sekolah (US) yakni evaluasi yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/mata pelajaran yang diujikan yakni semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan perihal hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipakai untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang bau tanah penerima didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah menjadi salah satu pertimbangan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan.
Demikian yang sanggup kami bagikan terkait Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
0 Response to "√ Evaluasi Hasil Berguru Dalam Kurikulum 2013"
Post a Comment