√ Tik Kembali Dalam Kurikulum 2013, Berikut Pedomannya
Hallo sobat edukasi,
kali ini kami membuatkan perihal pedoman implementasi TIK dalam pembelajaran kurikulum 2013 di sekolah.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran yang terintegrasi pada semua mata pelajaran. Untuk mewujudkannya warga sekolah seharusnya memahami dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan aktivitas di sekolah. Oleh alasannya yaitu itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur tugas guru TIK sebagaimana tercantum dalam Permendikbud RI No. 45 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Permendikbud RI No. 68 Tahun 2019 perihal Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu membimbing akseptor didik untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, menunjukkan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan menunjukkan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
Dewasa ini, pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, alasannya yaitu ketika ini dunia global telah memasuki periode revolusi industry generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 yang tidak sanggup dihindari oleh bangsa Indonesia.
Untuk itu, sistem pendidikan Indonesia perlu menunjukkan Informatika sebagai dasar-dasar pengetahuan dan kompetensi yang sanggup membentuk insan Indonesia menjadi insan yang cerdas dan punya daya saing di daerah regional maupun global.
Beberapa pemikiran yang melandasi pentingnya Informatika diajarkan kepada akseptor didik antara lain sebagai berikut.
- Di dunia digital modern yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer, seseorang hendaknya bukan hanya pengguna di dunia yang tak dipahaminya, tetapi sebaliknya juga berperan serta secara aktif dan menguasai konsep dasar informatika.
- Pemahaman konsep Informatika yang baik akan menciptakan akseptor didik semenjak usia dini sanggup memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan sanggup menunjukkan solusi dilema pada ketika suatu sistem tak berjalan sebagaimana mestinya.
- Warga dunia digital yang bisa berpikir komputasional akan bisa untuk memahami secara rasional perihal isu-isu terkait, seperti: hak kekayaan intelektual perangkat lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika, kejahatan cyber, dan sebagainya.
- Adanya standar dan framework kurikulum Informatika yang sudah dirilis dan diimplementasikan oleh negara maju, antara lain yang dirilis oleh Association for Computing Machinery (ACM), Computer Science Teacher Association (CSTA), dan forum nirlaba (code.org) maupun industri.
Pada bulan Desember tahun 2019, Kemendikbud telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran di SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sederajat. Berikut Pedoman Implementasinya!
0 Response to "√ Tik Kembali Dalam Kurikulum 2013, Berikut Pedomannya"
Post a Comment