√ Ingin Mengajukan Dupak Untuk Guru, Berikut Syaratnya

Pasal 21 Permenpan RB mewajibkan guru untuk mengusulkan penulain dan penetapan angka kredit paling kurang satu kali dalam setahun. Untuk itu, sebagai guru, harus mengetahui berkas apa saja yang diharapkan dalam pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). 

Angka kredit sanggup diperoleh guru melalui 2 unsur, ialah unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama diperoleh dari:
  • Pendidikan
  1. Mengikuti Pendidikan; siapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada).
  2. Pelatihan Prajabatan; siapkan legalisir akta lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.
  • Pembelajaran
  1. Melaksanakan Proses Pembelajaran; dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari sehabis PAK terakhir.
  2. Melaksanakan kiprah lain yang relevan; menyerupai menjadi wali kelas, menyusun kurikulum, menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam acara ekstrakurikuler, dan melaksakan bimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  1. Pengembangan Diri; diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan acara kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan acara (Contoh Laporan Diklat Fungsional).
  2. Melaksanakan publikasi ilmiah; Presentasi pada Forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal (PTK, Artikel Ilmiah, Makalah tinjauan ilmiah, dan Best Practise.
  3. Membuat artikel ilmiah terkenal yang dimuat pada media masa.
  4. Membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
  • Melaksanakan Karya Inovatif
  1. Menemukan teknologi sempurna guna
  2. Menemukan/menciptakan karya seni
  3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  4. Mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.
Unsur Penunjang (Maksimal 10%), seperti:
  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya
  • Melaksanakan acara yang mendukung kiprah guru; menyerupai membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, sebagai pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi angggota acara kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur.
  • memperoleh penghargaan tanda jasa; contohnya Satya Lencana.
Baca Juga: Buku Pedoman PKB Guru
                    Syarat Kenaikan pangkat Guru

Pengajuan DUPAK dilampiri 1 set berkas/dokumen lengkap terdiri dari:
  • Surat Pengantar DUPAK dari atasan eksklusif (Kepala sekolah jikalau guru dan Kepala Dinas jikalau menerima kiprah sebagai kepala sekolah)
  • DUPAK harus memuat: 
  1. Nomor Dupak (Diambil dari agenda nomor surat sekolah/atasan)
  2. Periode penilaian (diambil dari tanggal PAK terakhir sampai ketika diusulkan)
  3. Tanda tangan Atasan langsung 
  • Dokumen Kepegawaian, seperti:
  1. Fotocopy PAK Apelan (Tahunan) bila ada, dilegalisir atasan langsung
  2. Fotocopy PAK terakhir yang sudah dipakai dalam kenaikan pangkat, dilegalisir atasan langsung
  3. Fotocopy SK pangkat terakhir, dilegalisir atasan langsung
  4. Fotocopy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional atau SK Jabatan Fungsional, dilegalisir atasan langsung
  5. Fotocopy Penyesuaian PAK (jika ada), dilegalisir atasan langsung
  6. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja (2 tahun terakhir), dilegalisir atasan langsung
  7. Fotocopy Kartu Pegawai, dilegalisir atasan langsung
  8. Fotocopy Konversi NIP (bila ada), dilegalisir atasan langsung
  9. Fotocopy Kartu NUPTK (jika tidak ada sanggup gunakan sreenshoot pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status) atau kartu dari padamu negeri (Simpatika), dilegalisir atasan langsung
  10. Fotocopy  Sertifikat Pendidik (Wajib bagi yang diangkat mulai tahun 2019), dilegalisir Rektor atau Pembantu Rektor
  11. Fotocopy syah SK CPNS (jika pertama kali permintaan naik pangkat)
  12. Fotocopy syah SK PNS (jika pertama kali permintaan naik pangkat)
  13. Fotocopy syah SK Mutasi (jika ada)
  14. Fotocopy Ijazah yang telah dinilai (sesuai SK terakhir), dilegalisir Rektor atau Pembantu Rektor
  15. Fotocopy Ijazah yang belum di nilai dalam PAK (Bila Ada), dilegalisir Rektor atau Pembantu Rektor.
  • Lampiran Unsur Utama
  1. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran, dilampiri PKG.
  2. Surat melaksanakan proses pembelajaran, dilampiri SK mengajar.
  3. Surat Pernyataan melaksanakan acara PKB, dilampiri laporan mengikuti acara PKB.
  • Lampiran Unsur Penunjang
  1. Surat pernyataan melaksanakan acara penunjang guru, yang dilampiri bukti fisik:
  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
  • Melaksanakan acara yang mendukung kiprah guru, seperti: Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik individu/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya, Sebagai pengawas ujian penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah atau nasional, Menjadi anggota organisasi profesi sebagai Pengurus atau Anggota aktif, Menjadi anggota acara Kepramukaan sebagai Pengurus atau Anggota aktif, Menjadi tim penilai Angka Kredit, Menjadi Tutor/Pelatih/ Instruktur; Perolehan penghargaan/tanda jasa, seperti Perolehan penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya dan Memperolah penghargaan tanda jasa.
Berkas disusun dengan rapi sesuai urutan, dimasukkan ke map map snelhecter, pada sampul ditulis: Nama, NIP, pangkat/golongan, TMT, Jenis Guru, Unit Kerja, No. HP.

Yang perlu diperhatikan, apabila melampirkan PTK atau makalah harus dijilid rapi.



Jadwal pengumpulan berkas DUPAK biasanya sebagai berikut!
  1. Periode kenaikan pangkat per 1 April, berkas DUPAK dikumpul paling lambat ahad 1 bulan November, dengan memakai map warna merah.
  2. Periode kenaikan pangkat per 1 Oktober, berkas DUPAK dikumpul paling lambat ahad II bulan April, dengan memakai map warna merah.
  3. untuk DUPAK Tahunan (tidak untuk naik pangkat)/ PAK Apelan dikumpul sehabis simpulan periode, ialah 31 Desember memakai Map Warna Biru.
Berikut contoh check list penerimaan berkas DUPAK.

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan eksklusif tanyakan pada dinas pendidikan masing-masing ya!

Baca Juga:

Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat bagi teman-teman yang akan mengusulkan DUPAK.

Salam Edukasi.

0 Response to "√ Ingin Mengajukan Dupak Untuk Guru, Berikut Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel