Kabar madrasah

Kawan yang berbahagia, Kehadiran blog ini dimaksudkan sebagai luapan kecintaan, dedikasi dan pujian kami sebagai orang-orang madrasah.

Blog Kabarmadrasah.com hadir dimaksudkan sebagai upaya menambah khasanah blog yang memberi warta yang seimbang perihal eksistensi madrasah. Demikian pula sebagai sarana sharing, bertukar warta baik warta dari atas ke bawah (Top Down ) maupun warta dari bawah ke atas atau antar sesame madrasah, baik berupa regulasi, kebijakan,prestasi dan solusi yang mempunyai kegunaan bagi kemajuan madrasah Indonesia.

Lebih lanjut sebagaimana kata pepatah : tak kenal maka tak saying mari kita kaji apa yang dimaksud dengan madrasah?
1.    Dilihat dari segi bahasa ( etimologi ), madrasah merupakan isim makãn (nama tempat) berasal dari kata darasa yang berarti kawasan orang mencar ilmu (Munawir, 1997: 397). Oleh alasannya itu,kata madrasah dipahami sebagai kawasan atau forum pendidikan Islam.

2.    Dalam KBBI ( Kamus Besar bahasa Indonesia ), madrasah  yakni sekolah atau perguruan tinggi yang biasanya menurut agama Islam (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994: 611). Madrasah di Indonesia merupakan istilah bagi sekolah agama Islam terutama sekolah dasar dan menengah, sedangkan di negara-negara Timur Tengah madrasah merupakan sekolah secara umum atau forum pendidikan pada umumnya terutama pendidikan tinggi (Poerbakawatja, 1982: 199).

3.    Madrasah juga dinilai berasal dari istilah al-Madãris, suatu istilah yang dipakai oleh para Fuqãha (Ulama andal Fiqih), sehingga pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, madrasah dianggap sebagai tradisi sistem pendidikan bercorak fiqh dan Hadits (Maksum, 1999: 52).

4.    Di Negara kita Indonesia, peraturan Menteri Agama RI No. 1/1946 dan No.7/1950 memformulasikan madrasah sebagai berikut:
•    Tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan menciptakan pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajaran.
•    Pondok pesantren yang memperlihatkan pendidikan setingkat dengan madrasah (sekolah) (Tim Dirjen Bimbagais Depag, 2003: 22).
5 .Menurut SKB tiga mentri, Madrasah diartikan sebagai; Lembaga pendidikan yang mengakibatkan mata pelajaran pendidikan agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30%, di samping mata pelajaran umum.

Akhirnya, dalam realitas di lapangan sanggup kita jumpai tiga bentuk madrasah yang bermula dari uraian di atas: Madrasah Diniyah disingkat Madin, Madrasah SKB tiga Menteri dan Madrasah Pondok Pesantren (Tim Dirjen Bimbagais Depag, 2003: 22).

Kemudian dalam UU No. 2 tahun 1989 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), kedudukan madrasah posisinya sama dengan sekolah. Hal itu sanggup dilihat dalam peraturan perundangan yang membahas mengenai madrasah yang diterbitkan sebagai perhiasan UU tersebut. Di antaranya adalah: PP No. 28 tahun 1990 jo SK Mendikbud No. 0487/U/1992 dan SK No. 054/U/1993 dalam perundangn tersebut disebutkan bahwa MI sama dengan SD dan MTs sama dengan SLTP yang bercirikhas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. MI dan MTs wajib memberi materi kajian sekurang-kurangnya sama dengan SD dan SLTP selain ciri Khas agama Islam.

Demikian perihal dengan segala kronologi dan historisnya hingga pada eksistensi ketika ini, supaya madrasah tetap terdepaan

0 Response to "√"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel