√ Kerangka Isi Modul Dan Angka Kreditnya
Modul merupakan bahan pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diperlukan sanggup menyerap sendiri bahan yang tersaji. Modul harus secara terperinci menunjukkan nama mata pelajaran atau bahan pokok yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta klarifikasi kelas dari akseptor didik yang akan memakai modul tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Modul yang dipakai di tingkat provinsi memerlukan akreditasi dari kepala dinas pendidikan provinsi.
- Modul yang dipakai di tingkat kota/kabupaten memerlukan akreditasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Modul yang dipakai di sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/ madrasah.
Kerangka Isi Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa biar akseptor didik secara berdikari sanggup memahami bahan yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
- petunjuk untuk siswa;
- isi bahan bahasan (uraian dan contoh);
- lembar kerja siswa;
- evaluasi;
- kunci tanggapan evaluasi; dan
- pegangan tutor/guru (jika ada).
Ciri lain dari modul ialah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan berguru yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap final kegiatan berguru terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik bahan bahasan yang merupakan satu unit aktivitas pembelajaran tertentu. Sebagai bab dari modul, buku bahan bahasan memiliki kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul ialah tersedianya aneka macam petunjuk yang lengkap dan rinci, biar akseptor didik bisa memakai modul dalam pembelajaran secara mandiri.
Menyusun modul sangat bermanfaat untuk guru, alasannya ialah sanggup menunjang Publikasi Ilmiah Guru. Modul yang dipakai di tingkat provinsi akan menerima angka kredit 1,5, tingkat Kabupaten menerima angka kredit 1, dan tingkat sekolah menerima angka kredit 0,5.
Sumber: buku 4 PKB Guru 2019
0 Response to "√ Kerangka Isi Modul Dan Angka Kreditnya"
Post a Comment