√ Cara Buat Billing Pajak Pph Pasal 21 Bos
Halo sahabat,
Sudahkah membayar pajak BOS?
Atau masih gundah caranya?
Sekarang semua sudah dipermudah dengan adanya teknologi, sebab semuanya sudah sanggup dilakukan secara online.
Salah satu pajak yang harus dipungut, dibayarkan, dan dilaporkan oleh bendahara BOS ialah pajak PPh 21, yaitu pajak yang ditujukan kepada perorangan atas kegiatan.
Adapun langkah-langkah cara menciptakan Billing pajak PPh 21, yaitu:
- Siapkan username dan pasword DPJ Online-nya (Jika belum memiliki akun, sanggup mendaftar ke kantor pajak terdekat).
- Siapkan Buku Pembantu Pajaknya.
- Buka web DPJ Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, maka akan muncul:
- Masukkan NPWP BOS, Password, dan isyarat keamanannya, lalu klik Login.
- Klik Ibilling, Pilih Isi SSE
- NPWP, Nama, dan Alamat, Kota sudah otomatis terisi.
- Isi Jenis Pajak : PPh Pasal 21
- Jenis Setoran: Masa PPh Pasal 21
- Masa, Tahun, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak: Sesuai dengan pembayaran pajak
- Jika sudah lengkap, pilih simpan.
- Klik Ok, bila data sudah benar klik Kode Billing
- Klik Ok, lalu klik cetak Kode Billing
- SSP Billing telah selesai, klik tanda dowload untuk mengunduh file Pdf, lalu cetak dan bawa ke kantor POS atau Bank untuk membayar pajak.
- Setelah melaksanakan pembayaran, ingat dilaporkan ya!
Sekian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam Edukasi.
0 Response to "√ Cara Buat Billing Pajak Pph Pasal 21 Bos"
Post a Comment