√ Cara Buat Billing Pajak Ppn Bos

Halo sahabat,
Sudahkah membayar pajak BOS?
Atau masih resah caranya?
Sekarang semua sudah dipermudah dengan adanya teknologi, alasannya yaitu semuanya sudah sanggup dilakukan secara online.

Salah satu pajak yang harus dipungut, dibayarkan, dan dilaporkan oleh bendahara BOS yaitu pajak PPN, yaitu pajak yang ditimbulkan oleh pembelian barang yang harganya lebih dari 1 juta rupiah.
Besaran pajak PPN yaitu 10% x harga barang.


Adapun langkah-langkah cara menciptakan Billing pajak PPN, yaitu:
  • Siapkan Username dan pasword akun DJPonline-nya (Jika belum memiliki akun, sanggup mendaftar ke kantor pajak terdekat).
  • Siapkan buku pembantu pajaknya.
  • siapkan NPWP Rekanan.
  • Buka web DPJ Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, maka akan muncul:
  • Masukkan NPWP BOS, Password, dan aba-aba keamanannya, lalu klik Login. 
  • Klik Ibilling, lalu Pilih Isi SSE
  • NPWP, Nama, dan Alamat, Kota sudah otomatis terisi.
  • Isi Jenis Pajak : PPN Dalam Negeri
  • Jenis Setoran: Pemungut Bendahara APBD
  • Masa, Tahun, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak: Sesuai dengan pembayaran pajak
  • Subjek pajak dipilih NPWP lain, alasannya yaitu untuk PPN harus memakai NPWP Rekanan.
  • Masukkan No. NPWP Rekanan, maka nama dan alamatnya akan otomatis terisi
  • Jika sudah lengkap, pilih simpan.
  • Klik Ok, kalau data sudah benar klik Kode Billing
  • Klik Ok, lalu klik cetak Kode Billing
  • SSP Billing telah selesai, klik tanda dowload untuk mengunduh file Pdf, lalu cetak dan bawa ke kantor POS atau Bank untuk membayar pajak.
  • Setelah melaksanakan pembayaran, ingat dilaporkan ya!
Sekian yang sanggup kami bagikan, supaya bermanfaat.

Salam Edukasi.

0 Response to "√ Cara Buat Billing Pajak Ppn Bos"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel