√ Kewajiban Perpajakan Bendahara Bos


Modal utama untuk menjadi Bendahara BOS yakni Ketelitian. Teliti dalam penganggaran, teliti dalam realisasi, termasuk teliti dalam memotong ataupun memungut pajak.

Dalam perpajakan Bendahara BOS memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
1    1. Daftar NPWP atau Update data NPWP jika ada pergantian Bendahara
      2. Memotong atau memungut pajak sesuai ketentuan
      3. Menyetor ke kas Negara dengan NPWP BOS
      4. melaporkan pajak yang telah dibayarkan

Pajak yang dipotong/dipungut Bendahara BOS:
PPH Pasal 21 pajak yang ditujukan kepada perorangan atas kegiatan
PPH Pasal 23 Jasa selain Objek PPH 21
PPN pajak atas barang yang di atas 1 juta, bayar pakai NPWP Rekanan


Untuk lebih jelasnya mengenai aspek perpajakan dana Bos sanggup dilihat pada gambar berikut.

Unduh File Pdf Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS (unduh)

Jika masih bingung, sanggup pribadi tiba ke kantor pajak terdekat.

Baca Juga:
Demikian yang sanggup kami sampaikan, biar bermanfaat.
salam edukasi!

Sumber: Sosialisasi Perpajakan KP2KP Negara, tanggal 2 November 2019

0 Response to "√ Kewajiban Perpajakan Bendahara Bos"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel