√ Syarat Pengajuan Pensiun Bagi Pns


PNS yang akan memasuki usi pensiun, wajib mengusulkan permohonan Pensiun Batas Usia (BUP). Untuk itu dibutuhkan beberapa persyaratan, seperti:
  1. Surat Permohonan yang bersangkutan (unduh)
  2. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) (unduh)
  3. SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) (unduh)
  4. Foto copy syah SK Calon Pegawai (Capeg) 
  5. Foto copy syah SK Pangkat Terakhir
  6. Foto copy syah SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Foto copy syah Akta Perkawinan (Dinas Catatan Sipil)
  8. Foto copy syah Kartu Peserta Taspen
  9. Foto copy syah kartu Pegawai (Karpeg)
  10. Foto copy syah Konversi NIP gres (bila ada)
  11. Foto copy syah SK PMK (bila ada)
  12. Foto copy syah SK CPNS atau SK Pensiunan Suami/istri (apabila suami/istri PNS atau Pensiunan PNS)
  13. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar (Gol. IV/b ke bawah)
  14. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar (Gol. IV/c ke atas)
  15. Blanko klaim otomatis beserta kelengkapannya (NPWP, Fotocopy Rek. Bank, KTP, dan Foto 3 x 4 berwarna 6 lembar) (unduh)

Setiap PNS yang telah pensiun, akan menerima kenaikan Pangkat pengabdian. Adapun syaratnya, eksklusif diajukan bersamaan dengan berkas permohonan pensiun, sebagai berikut!
  1. Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir
  2. Daftar Riwayat Pekerjaan  (unduh)
  3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dari eselon II (unduh)

Untuk lebih jelasnya, mengenai syarat pensiun Batas Usia sanggup menanyakan ke Dinas atau BKD masing-masing. 

Sekian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam Edukasi.

0 Response to "√ Syarat Pengajuan Pensiun Bagi Pns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel