√ Syarat Pengajuan Pensiun Bagi Pns
PNS yang akan memasuki usi pensiun, wajib mengusulkan permohonan Pensiun Batas Usia (BUP). Untuk itu dibutuhkan beberapa persyaratan, seperti:
- Surat Permohonan yang bersangkutan (unduh)
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) (unduh)
- SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) (unduh)
- Foto copy syah SK Calon Pegawai (Capeg)
- Foto copy syah SK Pangkat Terakhir
- Foto copy syah SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Foto copy syah Akta Perkawinan (Dinas Catatan Sipil)
- Foto copy syah Kartu Peserta Taspen
- Foto copy syah kartu Pegawai (Karpeg)
- Foto copy syah Konversi NIP gres (bila ada)
- Foto copy syah SK PMK (bila ada)
- Foto copy syah SK CPNS atau SK Pensiunan Suami/istri (apabila suami/istri PNS atau Pensiunan PNS)
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar (Gol. IV/b ke bawah)
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar (Gol. IV/c ke atas)
- Blanko klaim otomatis beserta kelengkapannya (NPWP, Fotocopy Rek. Bank, KTP, dan Foto 3 x 4 berwarna 6 lembar) (unduh)
Setiap PNS yang telah pensiun, akan menerima kenaikan Pangkat pengabdian. Adapun syaratnya, eksklusif diajukan bersamaan dengan berkas permohonan pensiun, sebagai berikut!
- Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir
- Daftar Riwayat Pekerjaan (unduh)
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dari eselon II (unduh)
Untuk lebih jelasnya, mengenai syarat pensiun Batas Usia sanggup menanyakan ke Dinas atau BKD masing-masing.
Sekian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam Edukasi.
0 Response to "√ Syarat Pengajuan Pensiun Bagi Pns"
Post a Comment