√ Mengajukan Santunan Keluarga Pns, Berikut Syaratnya Dan Pola Formulirnya


Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7, bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh honor yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa intinya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus sanggup hidup layak dari gajinya, sehingga dia sanggup memusatkan perhatian untuk melakukan kiprah yang dipercayakan kepadanya. 


Beberapa komponen yang menempel pada Gaji PNS di antaranya yaitu tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini yaitu sedikit klarifikasi mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. 

A. Tunjangan Istri/Suami 
Tunjangan istri/suami yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan istri/suami adalah: 
  1. diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah; 
  2. besarnya tunjangan istri/suami yaitu 10 % dari honor pokok; 
  3. tunjangan istri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya sesudah terjadi perceraian atau meninggal dunia; 
  4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. 
Syarat Pengajuan: 
  1. Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 
  2. Mengisi Formulir Pembayaran Tunjangan keluarga (unduh contoh)
Syarat Pencabutan: 
Tunjangan istri/suami akan dicabut, bila terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia, istri/suaminya harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. 

B. Tunjangan Anak 
Tunjangan anak yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki anak (anak kandung, anak tiri, dan anak angkat) dengan ketentuan : 
  1. belum melampaui batas usia 21 tahun; 
  2. tidak atau belum pernah menikah; 
  3. tidak memiliki penghasilan sendiri; dan 
  4. nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan. 
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak yaitu : 
  1. diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak; 
  2. besarnya tunjangan anak yaitu 2% per anak dari honor pokok; 
  3. tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya, sesudah tidak memenuhi ketentuan sumbangan tunjangan anak atau meninggal dunia;
  4. Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut, telah tidak memenuhi ketentuan sumbangan tunjangan anak atau meninggal dunia; 
  5. batas usia anak menyerupai tersebut di atas, sanggup diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • dapat membuktikan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ sekolah tinggi tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah; 
  • masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut minimlah satu tahun;
  • tidak mendapatkan beasiswa. 
Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan: 
  1. Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat; 
  2. Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai; 
  3. Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa belum dewasa tersebut yaitu perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/istrinya meninggal dunia 
  4. Surat Keputusan Pengadilan Negeri wacana pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak) 
  5. Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat manajemen belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat : 
  • ayah yang gotong royong dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat), 
  • ayah yang gotong royong dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk belum dewasa itu, diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kawasan ayahnya bekerja. 
  • anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat).
Sumber:

0 Response to "√ Mengajukan Santunan Keluarga Pns, Berikut Syaratnya Dan Pola Formulirnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel