√ Cara Pelaporan Pajak Dana Bos, Berikut Contohnya
Halo kawan-kawan bendaharawan BOS dimanapun berada, sudahkah melaporkan pembayaran pajak dana BOS? atau kawan-kawan males melaporkan alasannya yaitu harus banyak menulis SPT? Ingin tahu solusinya, semoga tangan kita tidak capek lagi menulis SPT? baca artikel ini hingga habis ya!
Sering kali saya bertanya, kenapa kita sudah bayar pajak, tapi perlu dilaporkan lagi, apa disistem pajak belum ada datanya? Padahal pembayarannya sudah online! Yang menciptakan malas lagi yaitu keribetannya, perlu banyak nulis dan fotocopy SPT. Namun itulah sistemnya, mau tidak mau kita sebagai bendahara BOS harus mengikutinya, semoga saja Tuhan selalu memperlihatkan berkatnya, sehingga kita semua sehat dan sanggup melakukan kewajiban dengan baik.
Nah, bagaimana caranya semoga kita tidak banyak menulis SPT? Caranya yaitu dengan meminta file Excel SPT pelaporan pajak. Kita sanggup meminta eksklusif di kantor pajak terdekat. Namun kalau kawan-kawan malas ke kantor pajak, saya akan membagikan filenya lengkap dengan teladan pengisiannya disini.
Pajak yang wajib dipungut oleh bendahara BOS yaitu pajak PPh 21, PPh 23, dan PPN. Setelah dipungut, maka wajib dibayarkan, dengan memakai billing di kantor pos atau bank. Setelah dibayarkan, maka wajib juga dilaporkan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
Bagi kawan-kawan yang malas ke kantor pajak, sanggup mengundul file SPT dan teladan pengisiannya, di bawah ini.
SPT PPh 21 (unduh)
SPT PPh 23 (unduh)
SPT PPN (unduh)
Contoh Pengisisn SPT PPh 21 (unduh)
Contoh Pengisisn SPT PPh 23 (unduh)
Contoh Pengisisn SPT PPN (unduh)
Baca Juga:
Ada beberapa catatan penting yang perlu diingat dalam pelaporan pajak BOS, yaitu:
- SPT PPh 21 pada pelaporan bulan Desember, formulir 1721-I dibentuk rangkap 2 (satu masa pajak dan satu tahun pajak).
- Pelaporan pajak yang sejenis dan satu masa pajak, SPT-nya harus dijadikan satu, walau Billingnya berbeda.
- Formulir SPT yang dicetak, sesuai dengan teladan saja
Demikian yang sanggup kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
0 Response to "√ Cara Pelaporan Pajak Dana Bos, Berikut Contohnya"
Post a Comment