√ Tahu Gak? Organisasi Profesi Guru Itu Lebih Dari Satu Lho
Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (unduh), dijelaskan bahwa, "Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Sebagai sebuah profesi, guru harus mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.
Organisasi profesi guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh guru untuk menyebarkan profesionalitas guru. pada pasal 14 disebutkan bahwa, "Guru dalam melakukan kiprah keporfesionalannya berhak: memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi".
Lebih lanjut, pada pasal 41 berbunyi:
1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, sumbangan profesi, kesejahteraan, dan dedikasi kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pelatihan dan pengembangan profesi guru.
Berdasarkan UU tersebut, maka memperlihatkan kebebasan yang seluas-luasnya kepada guru dalam berorganisasi guna menunjang kiprah keprofesionalannya. Untuk itu, kini ini telah muncul banyak sekali organisasi profesi guru selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), contohnya Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa).
Agar organisasi resmi diakui pemerintah, tentu harus mempunyai tubuh hukum. Misalnya IGI, IGI telah legal dan terdaftar di Kementerian Kehakiman dan HAM dengan nomor: AHU-125 AHA 01 06 Tahun 2009 (unduh). Disamping itu, IGI juga sudah mempunyai AD/ART yang terang (unduh).
Jadi, kita tidak perlu kaget jikalau ternyata ada banyak organisasi profesi guru yang muncul selain PGRI, alasannya yaitu itu memang dibolehkan oleh Undang-undang. Sekarang gurulah yang harus bijak dalam menentukan organisasi profesi sesuai dengan kebutuhannya dalam menunjang kiprah keprofesionalnnya.
Sekian, biar bermanfaat.
0 Response to "√ Tahu Gak? Organisasi Profesi Guru Itu Lebih Dari Satu Lho"
Post a Comment