√ Surat Edaran Nomor : 1248/Bpkad/2019 Perihal Fatwa Kodefikasi Barang Milik Kawasan Pemerintah Kabupaten Jembrana
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, maka Bapak Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Kodefikasi Barang milih kawasan Pemerintah Kabupaten Jembrana (unduh).
Kodefikasi ini akan mempermudah para bendahara dalam menyusun RKAS dan Laporan BOS, dan tentunya juga akan mempermudah kinerja para pengurus barang sekolah.
Pedoman Pengkodean Barang Milik Daerah disusun untuk keseragaman pengkodean atas barang milik kawasan mulai dari penganggaran yang dijabarkan pada belanja modal dan belanja barang jasa, dan penatausahaan barang milik daerah.
Belanja dapat diklasifikasikan menurut jenis belanja sebagai belanja tidak pribadi dan belanja langsung. Kelompok belanja tidak pribadi merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara pribadi dengan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan. Termasuk dalam kelompok belanja ini yakni : belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja sumbangan sosial, belanja bagi hasil, sumbangan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Kelompok belanja pribadi merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara pribadi dengan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan. Kelompok belanja ini dibedakan menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Penganggaran untuk perolehan barang milik kawasan umumnya dilakukan pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Baca Juga:
Lebih lengkapnya sanggup dibaca pada surat edaran. Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat!Salam edukasi.
0 Response to "√ Surat Edaran Nomor : 1248/Bpkad/2019 Perihal Fatwa Kodefikasi Barang Milik Kawasan Pemerintah Kabupaten Jembrana"
Post a Comment