√ Kabar Gembira, Pemerintah Akan Rekrut P3k Tahun Depan


Dewasa ini, banyak pegawai honorer (Khususnya guru) yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan lantaran usia mereka telah lewat dari 35 tahun. Namun sekarang, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 49 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (unduh).

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah akan mulai merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seleksinya akan dilaksanakan dalam 2 tahap, Tahap pertama akan dilaksanakan pada ahad keempat tahun 2019 dan tahap kedua dilaksanakan sesudah pemilihan umum pada bulan April 2019.

Seleksi P3K sanggup diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamarnya. Dengan adanya seleksi ini, dibutuhkan sanggup merekrut tenaga yang profesional dan sanggup memenuhi kebutuhan pegawai terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Bagi yang ingin ikut seleksi, persiapkan diri dari sekarang, dan tunggu gosip update-nya. Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.

Salam Edukasi

Sumber: http://www.bkn.go.id

0 Response to "√ Kabar Gembira, Pemerintah Akan Rekrut P3k Tahun Depan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel