√ Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, Panduan Ppdb 2019/2020

 merupakan dasar aturan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang Taman Kanak-kanak √ Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, Panduan PPDB 2019/2020

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 merupakan dasar aturan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/K pada tahun pelajaran 2019/2020. 

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperlukan berlangsung secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada Pasal 4 juga disebutkan bahwa, PPDB dilaksanakan setiap tahun pada bulan Mei. Adapun tahapan PPDB, yaitu:
  1. Pengumuman untuk calon akseptor didik yang dilakukan secara terbuka;
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran;
  4. Pengumuman penetapan akseptor didik baru; dan
  5. Daftar ulang.

Untuk syarat minimal usia sekolah setiap jenjang pendidikan diatur pada Pasal 6 hingga dengan 9. Pasal 6 mengatur perihal syarat minimal akseptor didik untuk jenjang TK, yaitu;
  1. 4 s/d 5 tahun untuk kelompok A;
  2. 5 s/d 6 tahun untuk kelompok B.

Pasal 7 mengatur perihal syarat minimal usia sekolah akseptor didik kelas 1 SD, yaitu:
  1. 7 tahun (wajib diterima sekolah);
  2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi akseptor didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Jika tidak ada, rekomendasi sanggup diberikan oleh dewan guru).
Pada pasal 8 mengatur syarat calon akseptor didik kelas 7 SMP, yaitu;
  1. berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  2. mempunyai ijazah atau surat tanda simpulan berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pada pasal 9 mengatur syarat calon akseptor didik kelas 10 SMA/K, yaitu;

  1. berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  2. mempunyai ijazah atau surat tanda simpulan berguru Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
  3. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat (dikecualikan bagi calon akseptor didik yang berasal dari sekolah luar negeri).
Lebih lanjut, pada pasal 16 diatur perihal jalur registrasi PPDB, yaitu:
  1. Zonasi (paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah)
  2. Prestasi (Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
  3. Perpindahan kiprah ornag tua/wali (Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
Untuk lebih jelasnya perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/K, sanggup membaca pada file Pdf berikut.

Atau sanggup mengunduh file pdf berikut!
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang PPDB (unduh)

Baca Juga:

0 Response to "√ Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, Panduan Ppdb 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel