√ Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Reguler

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, setiap tahunnya selalu mengeluarkan Permen wacana Jukni BOS reguler. Hal ini bertujuan biar penyaluran, penggunaan, dan pertangungjawaban BOS reguler sanggup berjalan dengan baik. 


Besaran dana BOS yang diterima setiap jenjang sekolah berbeda-beda. Adapun rinciannya sebagai berikut.

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Pemberian dana BOS Reguler mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. 

  1. Tujuan Umum
  • Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  • Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi penerima didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
     2.  Tujuan Khusus

  • BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan penerima didik yang  orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  • BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
  1.  Meningkatkan aksesibilitas mencar ilmu bagi penerima didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  2. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi penerima didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Adapun sasaran dari kontribusi BOS reguler ialah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.

Waktu penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

untuk lebih jelasnya mengenai dana BOS Reguler Tahun 2019, sanggup mengunduh Permendikbud No. 3 Tahun 2019 wacana Juknis BOS Reguler (unduh).

Baca Juga:
Buku Sastra Karya Guru
Buku Pendidikan Karya Guru 
Demikian yang sanggup kami bagikan, semoga bermanfaat terutama untuk para rekan-rekan bendahara BOS Reguler.

Salam Edukasi.

0 Response to "√ Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Reguler"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel