√ Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Tunjangan Hari Raya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan.
Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya (Idul Fitri). Apabila ada perubahan honor dan belum dibayarkan, maka tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan Tunjangan Hari Raya.
Tunjangan hari Raya diberikan kepada:
Tunjangan hari Raya diberikan kepada:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit mencakup honor pokok, pemberian keluarga, dan pemberian jabatan atau pemberian umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pemberian keluarga, pemberian jabatan atau pemberian umum, dan pemberian kinerja.
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, pemberian keluarga, dan/atau pemberian pelengkap penghasilan.
- Penerima pemberian sebesar pemberian sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun apabila belum sanggup dibayarkan, maka sanggup dibayarkan sehabis hari raya.
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih jelasnya sanggup membaca file Pdf berikut!
Atau sanggup mengunduh filenya pada link berikut!
PP Nomor 36 tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya (Unduh)
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih jelasnya sanggup membaca file Pdf berikut!
Atau sanggup mengunduh filenya pada link berikut!
PP Nomor 36 tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya (Unduh)
0 Response to "√ Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Tunjangan Hari Raya"
Post a Comment