√ Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Perihal Dukungan Honor Dan Pensiun (Gaji Ketiga Belas)
Kabar Gembira!!!
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiuna atau Tunjangan.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa, Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Apabila ada perubahan honor dan belum dibayarkan, maka tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Gaji ketiga belas diberikan kepada:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit mencakup honor pokok, derma keluarga, dan derma jabatan atau derma umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, derma keluarga, derma jabatan atau derma umum, dan derma kinerja.
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, derma keluarga, dan/atau derma pelengkap penghasilan.
- Penerima derma mendapatkan derma sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih lengkapnya, sanggup membaca pada file Pdf berikut!
Atau sanggup mengunduh pada link berikut!
PP Nomor 35 tahun 2019 Tentang Gaji Ketiga Belas (Unduh)
0 Response to "√ Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Perihal Dukungan Honor Dan Pensiun (Gaji Ketiga Belas)"
Post a Comment