√ Benarkah Akta Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya
Hallo Sahabat Edukasi
Apa Kabar?
Pastinya sehat-sehat saja kan!
Kali ini, kami akan menyebarkan perihal Sertifikat Pendidik yang sanggup menghambat Jabatan Fungsional Guru kalau tidak memilikinya.
Belakangan ini, banyak guru yang dibingungkan alasannya ialah tidak sanggup mengusulkan kenaikan pangkat alasannya ialah belum mempunyai akta pendidik. Apakah ini benar? apa hubungan akta pendidik dengan Jabatan Fungsional, dan kenaikan pangkat guru? Simak Penjelasan berikut!
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Pada pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa, PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi pesrsyaratan berikut;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
- pangkat paling rendah golongan penata muda golongan ruang III/a;
- setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau kini disebut Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan
- mempunyai kinerja baik yang dinilai pada masa Program Induksi.
Kapan syarat di atas mulai berlaku?
Berdasarkan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010/No. 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013.
Bagaimana dengan guru yang diangkat sebelum tahun tersebut?
Peraturan ini berlaku bagi guru yang diangkat sehabis pemberlakuan Permenpan RB No. 16 tahun 2019, yaitu tanggal 10 November 2009. Bagi guru yang diangkat sehabis peraturan ini dan diangkat dalam jabatan Jabatan Fungsional Guru sebelum mempunyai akta pendidik, jabatan fungsionalnya tidak sah dan tidak diakui lagi, bahkan semua derma kependidikan yang diperoleh sanggup dibatalkan. Karena Jabatan Fungsionalnya tidak sah, maka kenaikan pangkatnya tidak sanggup dilakukan secara pilihan (Jabatan Fungsional Guru), seharusnya naik pangkat secara reguler dalam posisi staf yang sanggup dilakukan setiap 4 tahun sekali. Hal ini dikarenakan, PNS yang bekum diangkat ke dalam jabatan fungsional bukan alasannya ialah kesalahannya, dimungkinkan untuk sanggup dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi melalui jalur reguler. Apabila PNS tersebut telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru, maka perhitungan kebutuhan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat selanjutnya dihitung menurut jenjang jabatan dan angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat pengecualian untuk guru yang diangkat mulai golongan II. Guru yang diangkat mulai dari Golongan II tidak memerlukan akta pendidik menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Nah sudah terjawab kan?
Ternyata Sertifikat Pendidik hanya diperuntukkan untuk memperoleh Jabatan Fungsional Guru, walaupun Jabatan Fungsional Guru diharapkan dalam kenaikan pangkat guru melalui jalur pilihan. Namun Guru tetap sanggup naik pangkat secara Reguler, kalau belum mempunyai Jabatan Fungsional Guru. Makara intinya, Sertifikat pendidik tidak menghambat kenaikan pangkat guru, tetapi sanggup menghambat untuk memperoleh jabatan fungsional guru.
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar sanggup bermanfaat. Namun untuk gosip lebih terperinci dan lengkap, silahkan sahabat tiba ke kantor BKPSDM atau BKN terdekat.
Salam Edukasi.
Sumber:
Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana
0 Response to "√ Benarkah Akta Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya"
Post a Comment