√ Panduan Evaluasi Jenjang Sd/Mi Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2019
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Berikut ini admin share Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Edisi terbaru yang sudah sesuai dengan Permendikbud RI No. 53 Tahun 2019 dan Permendikbud RI No. 23 Tahun 2019 untuk jenjang SD. (untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama di sini sedangkan untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di sini.
Penilaian merupakan serangkaian acara yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan info perihal proses dan hasil berguru penerima didik. Penilaian juga dipakai untuk mengumpulkan data dan info perihal kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
Dalam pelaksanaanya, acara evaluasi proses (formatif) dan hasil berguru (sumatif) menurut Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) mencicipi evaluasi sebagai beban terutama dalam hal melaksanakan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan evaluasi hasil berguru dalam Kurikulum 2013 sederhana dan gampang dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik semoga evaluasi lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.
Kompetensi dan Teknik PenilaianPenilaian di SD untuk semua kompetensi dasar yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap sikap penerima didik dalam proses pembelajaran acara kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari evaluasi pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik evaluasi yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, evaluasi sikap lebih ditujukan untuk membina sikap sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan abjad peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain:
(1) Ketaatan beribadah;
(2) Berperilaku syukur;
(3) Berdoa sebelum dan setelah melaksanakan kegiatan; dan
(4) Toleransi dalam beribadah. Sikap spiritual tersebut sanggup ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan.
b. Sikap Sosial
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi:
(1) jujur ialah sikap yang didasarkan pada upaya mengakibatkan dirinya sebagai orang yang selalu sanggup mendapatkan amanah dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan;
(2) disiplin ialah tindakan yang menunjukkan sikap tertib dan patuh pada banyak sekali ketentuan dan peraturan;
(3) tanggung jawab ialah sikap dan sikap penerima didik untuk melaksanakan kiprah dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa;
(4) santun ialah sikap hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik;
(5) peduli ialah sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi dukungan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan
(6) percaya diri ialah suatu kepercayaan atas kemampuannya sendiri untuk melaksanakan acara atau tindakan. Sikap sosial tersebut sanggup ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
c. Teknik evaluasi Sikap
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik evaluasi yang dipakai meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan insiden tertent (incidental record) sebagai unsur evaluasi utama.
Sedangkan teknik evaluasi diri dan evaluasi antar-teman sanggup dilakukan dalam rangka training dan pembentukan abjad penerima didik, sehingga kesannya sanggup dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil evaluasi sikap oleh pendidik.
2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan penerima didik yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam banyak sekali tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan berguru (assesment as learning), evaluasi sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian.
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk memilih teknik evaluasi yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar sanggup diukur dengan evaluasi kinerja, evaluasi proyek, atau portofolio. Penentuan teknik evaluasi didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur.
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan penerima didik sanggup dipakai untuk mengenal dan menuntaskan problem dalam kehidupan bahu-membahu (dunia nyata).
Penilaian pengetahuan dan keterampilan memakai angka dengan rentangskor 0 hingga dengan 100 dan deskripsi. Sedangkan untuk Nilai simpulan semester dilengkapi dengan predikat dengan ketentuan :
86 – 100 = Sangat Baik (A)
76 – 86 = Baik (B)
56 – 75 = Cukup (C)
≤ 55 = Kurang (D)
Untuk lebih lengkapnya silahkan download panduan evaluasi untuk SD Kurikulum 2013 revisi final 2019 melalui link di bawah ini:
Demikian perihal panduan evaluasi untuk SD Kurikulum 2013 revisi final 2019, Sekian dan Terimakasih.
Semoga Bermanfaat
0 Response to "√ Panduan Evaluasi Jenjang Sd/Mi Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2019"
Post a Comment