√ 4 Hal Penting Dalam Pelaporan Dana Bos
Kabarmadrasah.com - Kudus, Selasa, 21 Agustus 2019 bertempat di Aula Kementrian Agama Kabupaten Kudus diadakan sharing-sharing isu terkait tindak lanjut notisi audit kinerja Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI pada acara BOS.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan bendahara MI sekabupaten Kudus, tiap kecamatan 2 orang untuk kemudian diminta meneruskan informasinya kepada teman-teman bendahara tingkat kecamatan masing-masing. dan nantinya juga akan dilanjutkan bendahara MTs dan MA pada waktu dekat.
Dalam acara tersebut disampaikan oleh Plt.Kasi Pendidikan Madrasah dia Bapak HM. Kafit beberapa hal mengenai perbaikan dan masukan dalam mengelola dan pelaporan dana BOS madrasah
Beberapa point penting dalam pembuatan laporan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) yang kami catat ialah sebagai berikut :
1. Pedomani Juknis BOS
Bendahara BOS diminta selalu berpedoman Juknis BOS dalam pembelanjaan dana BOS dan pelaporannya, alasannya itu berasal dari APBN. Jangan dikira-kira sesuai selera dan impian tanpa melihat dan mengacu Juknis yang ada. Dan perlu diketahui, bahwa Juknis BOS tiap tahun itu berbeda dengan tahun berikutnya, maka dari itu perlu kejelian dalam menafsiri dan memahaminya.
Bagi Bapak/Ibu bendahara BOS yang membutuhkan Juknis BOS 2019 sanggup didownload dengan klik link berikut : Juknis BOS Madrasah 2019
Untuk Juknis BOS 2019 silakan kunjungi artikel kami sebelumnya BOS beda tahun, beda Juknis
Selain Juknis BOS, dalam transaksi pengeluaran berupa insentif acara dianjurkan mempedomani Peraturan Mentri Keuangan.
a. SPJ BOS 2019 berpedoman pada PMK no 78/PMK.02/2019 ihwal Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2019
Untuk mendownload silakan klik Download
Untuk mendownload silakan klik Download
b. SPJ BOS 2019 berpedoman pada PMK no 37/PMK.02/2019 ihwal Standar Biaya masukan tahun Anggaran 2019
Untuk mendownload silakan klik Download
Untuk mendownload silakan klik Download
Baca Juga Artikel lainnya :
2. Unggah Soft File SPJ
Dalam acara ini disampaikan pula bahwa setiap madrasah diwajibkan menciptakan akun google drive untuk mengunggah / upload secara mandiri, terutama seluruh file SPJ BOS 2019 mulai dari buku kas , nota,kuitansi,tanda terima dan lain-lain
3. Periksa dan Validkan data pasca PPDB
Jumlah akseptor didik sebagai patokan berapa dana BOS yang akan disalurkan pada rekening madrasah sangatlah urgent. Pergantian tahun pelajaran berpeluang adanya perbedaan dan pergeseran jumlah akseptor didik. Untuk itu perlu divalidkan data gotong royong biar dana BOS segera sanggup dicairkan
4. Adanya perubahan susunan laporan
Kalau biasanya, kita hanya diminta data SPJ berupa Dokumen Pengajuan ( BOS-06, BOS-09, RKAM) dan Laporan ( BOS-07, BOS-08) selang beberapa waktu diminta juga Buku Kas dan kuitansi berikut notanya. Untuk kini ini ada perbedaan susunan laporan SPJ ibarat :
- Halaman Judul,
- Kata Pengantar,
- Daftar Isi ,
B. Pelaporan ( BOS-K1, BOS 2A/2B/2C, BOS-03, BOS-04,BOS-06,BOS-07,BOS-08,BOS-09)
C. Pembukuan ( BOS K-2, pembantu kas, BOS K-3, Pembantu bank) dilampiri kuitansi,
nota,tanda terima gaji permintaan rapat,SPPD,notulen dll
D. Evaluasi Kegiatan
E. Simpulan dan Saran
D. Evaluasi Kegiatan
E. Simpulan dan Saran
- Penutup
Demikian artikel ihwal 4 Hal Penting dalam Pelaporan Dana BOS Madrasah , semoga apapun regulasi yang menyertai terkait dana BOS, kita senantiasa diberi kekuatan, kesabaran dan keikhlasan dalam mendapatkan kiprah sebagai bendahara BOS madrasah, semoga membawa manfaat bagi kita semua Amiin.
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa baca artikel : Hasil KSM Jawa Tengah 2019 Jenjang MA Untuk melihat lebih jauh ihwal semua postingan blog ini,, silakan kunjungi [ Daftar Isi ]
Semoga bermanfaat dan jangan lupa tombol like dan Share Terima Kasih
0 Response to "√ 4 Hal Penting Dalam Pelaporan Dana Bos"
Post a Comment