√ Mulai Januari 2019, Jabatan Fungsional Umum (Jfu) Pns Menjelma Jabatan Pelaksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2019 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Berikut ulasan lengkapnya :
JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2019 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan hingga pemberhentian PNS harus disetarakan dan memakai nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah sentra maupun kawasan harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita memakai jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Makara kita sudah memakai nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah kawasan diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada hukuman bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemerintah Daerah hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2019 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB.
Berdasarkan informasi di atas maka Nomenklatur Jabatan Pelaksana dipakai sebagai pola bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, penggajian dan pertolongan serta pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Ini berarti pula bahwa penyusunan gugusan CPNS untuk jabawan fungsional umum harus mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 tersebut. Oleh alasannya ialah itu bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti registrasi Seleksi CPNS ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Untuk melihat kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan silahkan di cermati Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 untuk mengunduhnya silahkan klik link di bawah ini:
Demikian info dan informasi terbaru wacana Peraturan Pemerintah untuk seluruh Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan Terimakasih.
Sumber : http://www.menpan.go.id/
0 Response to "√ Mulai Januari 2019, Jabatan Fungsional Umum (Jfu) Pns Menjelma Jabatan Pelaksana"
Post a Comment