√ Cut Off Data Dapodik Untuk Penyaluran Dana Bos Triwulan 2 Tahun 2019
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sumber gambar : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/ |
Sahabat Operator Dapodik di manapun berada....setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan waktu untuk pemutakhiran data Dapodik semester 2 tahun 2019 yaitu hingga tanggal 15 Maret 2019. Dengan impian operator sekolah punya kesempatan untuk memperbaiki data sekolahnya masing-masing, sehingga diperlukan data yang dikirim lewat proses singkronisasi benar-benar data yang valid dan berkwalitas. Karena data tersebut nantinya akan dipakai sebagai contoh dalam penyaluran banyak sekali jenis pertolongan untuk tenaga pendidik dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi yang ada (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019) unduh di sini
Kaitannya dengan penyaluran dana BOS, sesuai dengan informasi yang terdapat di laman dapodik bahwa dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2019, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Apa saja itu? berikut petikkan informasi resminya :
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2019, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan ialah sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung ialah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2019/2019.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan harus memperhatikan pengisian data kegiatan pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data kegiatan pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK:
A. Sekolah Menengan Atas KTSP 2006
1) Untuk Kelas X
- Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka kegiatan pengajaran pilih UMUM
2) Untuk Kelas XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka kegiatan pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka kegiatan pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka kegiatan pengajaran pilih Bahasa
B. Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka kegiatan pengajaran pilih MIPA
- Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka kegiatan pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
- Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka kegiatan pengajaran pilih Bahasa dan Budaya
C. Sekolah Menengah kejuruan KTSP
- Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
D. Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
- Kelas X = Program Keahlian
- Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER (untuk SD, SMP, SLB) dan KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id(khusus untuk Sekolah Menengan Atas menjadi prasyarat/diharuskan).
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2019/2019 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap makaTIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera merampungkan proses VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama ibu kandung, daerah lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, sanggup di approval/setujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD dan VervalPTK selengkapnya sanggup diunduh pada laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Demikian informasi wacana pengambilan data (Cut Off) data dapodik untuk penyaluran dan BOS tahun 2019. supaya bermanfaat, terima kasih dan Salam Satu data
0 Response to "√ Cut Off Data Dapodik Untuk Penyaluran Dana Bos Triwulan 2 Tahun 2019"
Post a Comment