√ Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Juknis Bos Reguler 2019


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2019 untuk menggantikan Permendikbud No. 3 tahun 2019 perihal Juknis BOS Reguler 2019.

Permendikbud No. 18 tahun 2019 lebih terinci, sehingga bendahara sanggup lebih gampang dalam menciptakan perencanaan maupun laporan pertanggungjawaban.

Pemberian dana BOS Reguler mempunyai tujuan umum, yaitu:
  • Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  • Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi penerima didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Adapun sasaran dari proteksi BOS reguler ialah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.

Untuk lebih jelasnya mengenai perubahan Juknis dana BOS Reguler Tahun 2019, sanggup membaca pada file pdf berikut

Atau sanggup mengunduh Permendikbud No. 18 Tahun 2019 perihal periubahan Juknis BOS Reguler (unduh).


Baca Juga:
Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat terutama untuk para rekan-rekan bendahara BOS Reguler.

Salam Edukasi.

0 Response to "√ Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Juknis Bos Reguler 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel