√ Ingin Daftar Pppk? Berikut Empat Deretan Yang Dibutuhkan

Pendaftaran PPPK segera dimulai, tinggal menunggu deretan resmi dari masing-masing instansi. Namun untuk pertama, dikhususnya bagi Tenaga Honor Eks K-II. 


Adapun deretan yang dibutuhkan, yaitu:

1. Tenaga Pendidikan

    Syarat:
  • Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
  • Berusia Maksimal 59 Tahun Per 1 April 2019
  • Pendidikan minimal S-1/D IV dengan Jurusan yang relevan dengan kurikulum yang berlaku
  • Masih aktif mengajar pada dikala medaftar, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah/ kepala dinas, yang menyatakan masih aktif dan memuat isu minimal NUPTK/NIK,         tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/ Provinsi.
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru dikala ini.
2. Penyuluh Pertanian
     Syarat:
  • Tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THLTB)
  • Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  • Untuk Inseminator wajib memiliki akta Inseminator 
  • Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten/provinsi dan telah aktif bekerja minimal 5 tahun secara berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

3. Tenaga Kesehatan

 Syarat:
  • Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
  • Berusia Maksimal 57 Tahun, kecuali Dokter 59 Tahun Per 1 April 2019
  • Pendidikan Minimla D-III sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Bilogi.
  • Mempunyai Surat Pengangkatan terakhir.
4. Guru atau Dosen Kementerian Agama
     
      Syarat:
  • Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
  • Berusia Maksimal 59 Tahun untuk guru, dan Dosen 64 Tahun Per 1 April 2019
  • Pendidikan terakhir guru Minimal S-1/D-IV dan Dosen Minimal S-2
  • Guru masih aktif mengajar di sekolah/madrasah hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah/madrasah dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
  • Dosen masih aktif mengajar di PTKN hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN dan/atau pimpinan unit Eselon I terkait
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru/dosen dikala ini.
Demikianlah Empat Formasi yang diperlukan pada Tahap I penerimaan PPPK 2019. Mari kita tunggu deretan yang diperlukan oleh setiap instansi. 
Semoga isu ini bermanfaat.
Salam Edukasi.

0 Response to "√ Ingin Daftar Pppk? Berikut Empat Deretan Yang Dibutuhkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel