√ Cara Buat Billing Pajak Pph 23
Halo sahabat,
Sudahkah membayar pajak BOS?
Atau masih resah caranya?
Sekarang semua sudah dipermudah dengan adanya teknologi, alasannya semuanya sudah sanggup dilakukan secara online.
Salah satu pajak yang harus dipungut, dibayarkan, dan dilaporkan oleh bendahara BOS ialah pajak PPh 23, yaitu pajak yang ditimbulkan oleh adanya jasa dari rekanan selain objek pajak PPh 21. Besaran pajak PPH 23 ialah 2% x harga jasa , apabila rekanan memiliki NPWP dan 4% x harga jasa bila rekanan tidak memiliki NPWP.
Adapun langkah-langkah cara menciptakan Billing pajak PPh 23, yaitu:
- Siapkan username dan pasword DPJ Online-nya (Jika belum memiliki akun, sanggup mendaftar ke kantor pajak terdekat).
- Siapkan Buku Pembantu Pajaknya.
- Buka web DPJ Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, maka akan muncul:
- Masukkan NPWP BOS, Password, dan instruksi keamanannya, lalu klik Login.
- Klik Ibilling, Pilih Isi SSE
- NPWP, Nama, dan Alamat, Kota sudah otomatis terisi.
- Isi Jenis Pajak : PPh Pasal 23
- Jenis Setoran: Jasa
- Masa, Tahun, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak: Sesuai dengan pembayaran pajak
- Jika sudah lengkap, pilih simpan.
- Klik Ok, kalau data sudah benar klik Kode Billing
- Klik Ok, lalu klik cetak Kode Billing
- SSP Billing telah selesai, klik tanda dowload untuk mengunduh file Pdf, lalu cetak dan bawa ke kantor POS atau Bank untuk membayar pajak.
- Setelah melaksanakan pembayaran, ingat dilaporkan ya!
Sekian yang sanggup kami bagikan, supaya bermanfaat.
Salam Edukasi.
0 Response to "√ Cara Buat Billing Pajak Pph 23"
Post a Comment