√ Surat Edaran, Pedoman, Dan Bahan Pengenalan Lingkungan Sekolah 2019/2020
Hallo sobat edukasi!
Kali ini kami akan membuatkan perihal Pedoman dan Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Artikel ini tentu sangat diharapkan oleh guru dan penerima didik baru, guna mempersiapkan diri mengikuti Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Untuk menyongsong tahun Pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2019 pada tanggal 13 Juni 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah 2019 |
Pedoman yang dipakai sekolah untuk melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalan Permendikbud No. 16 Tahun 2019 (unduh). Permendikbud ini sangat wajib dimiliki oleh masing-masing sekolah sebagai pedoman atau dasar aturan dalam melaksanakan kegiatan.
Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan pada awal tahun pelajaran paling usang 3 hari pada ahad pertama.
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bertujuan untuk;
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi nyata antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan sikap nyata antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah terdapat dua kegiatan, yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang dilaksanakan menurut silabus pengenalan lingkungan sekolah (unduh). Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan sekolah atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Adapun beberapa bahan yang sanggup diberikan, yaitu;
Sebelum melaksanakan kegiatan, pihak sekolah melaksanakan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa (unduh formulir).
Dalam kegiatan ini tidak diperbolehkan melaksanakan perpeloncoan, kontribusi hukuman kepada siswa yang melanggar dilakukan dalam upaya pembinaan, yakni berupa teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat mendidik. Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka kontribusi hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2019 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, terdapat beberapa atribut yang dihentikan dipakai dan beberapa kegiatan yang dihentikan dilakukan. Hal ini tercantum dalam Lampiran III Permen ini (unduh).
Bagi siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke: laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat. Salam edukasi.
0 Response to "√ Surat Edaran, Pedoman, Dan Bahan Pengenalan Lingkungan Sekolah 2019/2020"
Post a Comment