√ Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2019 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Pemerintah karenanya melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.


Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh penerima didik supaya lulus dari satuan pendidikan, yakni;
1. Ujian Nasional UN, 
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan 
3. Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) ialah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap penerima didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Makara keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.

Pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2019 pemerintah mendorong supaya seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2019 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan berdasarkan pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2019 adalah
1) Menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau sikap minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.

Untuk mendownload Permendikbud No 3 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan silahkan klik di bawah ini :


Demikian isu ihwal Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang dilansir dari ainamulyana.
Terimakasih dan Semoga bermanfaat.

0 Response to "√ Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2019 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel