√ Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Alhamdulillah...berikut ini admin share isu bangga bagi kita seluruh sahabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, sebab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) gres yang mengatur wacana proteksi aturan yang diberikan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan. 


Dalam Regulasi gres tersebut sebagaimana yang tercantum;
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan pendidik ialah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Sedangkan yang dimaksud Tenaga Kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan. 


Sementara dalam pasal 2 
  • Ayat 1 ; yang dimaksud proteksi ialah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
  • Ayat  2 ; Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
          a. Hukum;
          b. Profesi;
          c. Keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
          d. Hak atas kekayaan intelektual. 
  • Ayat  3 ; Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi proteksi terhadap :
          a. Tindak kekerasan;
          b. Ancaman;
          c. Perlakuan diskriminatif;
          d. Intimidasi; dan/atau 
          e. Perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, Masyarakat, birokrasi,              dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga                       Kependidikan.
  • Ayat  4 ; Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) abjad b meliputi proteksi terhadap:
          a. Pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
          b. Pemberian imbalan yang tidak wajar;
          c. Pembatasan dalam memberikan pandangan;
          d. Pelecehan terhadap profesi; dan/atau
          e. Pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
              dalam melakukan tugas. 
  • Ayat  5 ; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi proteksi terhadap risiko:
          a. Gangguan keamanan kerja; 
          b. Kecelakaan kerja;
          c. Kebakaran pada waktu kerja;bencana alam; 
          d. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain. 
  • Ayat  5 ; Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa proteksi terhadap;
          a. Hak cipta; dan/atau
          b. Hak kekayaan industri.

Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan yang dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah; Pemda sesuai dengan kewenangannya; Satuan Pendidikan; Organisasi Profesi; dan/atau Masyarakat dengan menyediakan sumber daya; dan menyusun prosedur derma Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 4 juga diperjelas bahwa Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang merupakan fasilitasi penyelesaian kasus di luar
pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan.

untuk lebih jelasnya silahkan download  pada link di bawah ini :

Tentang 
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Demikian dan agar bermanfaat...
Terimakasih

0 Response to "√ Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel