√ Paparan Ihwal Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2019
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Berikut ringkasan alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2019:
Berikut admin share kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2019 menurut paparan Kemdikbud ihwal Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2019 tanggal 16 Maret 2019 di Golden Boutiq. Prosedur penyelenggaraan sertifkasi guru untuk tahun 2019 masih memakai contoh PLPG. Diperkirakan contoh PLPG ini akan selesai pada tahun 2019. Namun, contoh PLPG tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya alasannya ialah ada beberapa tahapan yang harus dilewati peserta.
Berikut ringkasan alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2019:
Dari alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2019 di atas terdapat 3 poin pokok yang menjadi perhatian utama:
(1) Tahap penetapan peserta;
(2) Tahap prakondisi, dan
(3) Tahap pelaksanaan PLPG.
Tahap Penetapan Peserta
b. Memiliki NUPTK;
Tahap Penetapan Peserta
Peserta sertifikasi guru tahun 2019 terdiri dari 2 kategori, yakni: (1) Peserta tahun 2019 yang tidak lulus UTN dan (2) Peserta gres yang masuk dalam kuota tahun 2019.
- Untuk akseptor tahun 2019 yang tidak lulus UTN akan mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG. Dari data yang ada sebanyak 41.281 akseptor yang meliputi seluruh wilayah di Indonesia yang tidak lulus UTN alasannya ialah nilai di bawah 80. Mengapa standar nilai UTN harus 80? alasannya ialah di dasarkan pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 ihwal Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2019. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”. Artinya, siapapun akseptor sertifikasi guru yang tidak memenuhi batas nilai terendah dimaksud tidak akan sanggup dinyatakan lulus sertifikasi guru. Khusus untuk akseptor tahun 2019 yang tidak lulus UTN dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2019 ini hanya mengikuti pelaksanaan UKG ulang. Data akseptor UTN ialah akseptor yang telah mengikuti UTN di LPTK dan belum memenuhi nilai minimal kelulusan (80). UTN Ulang dilaksanakan di masing-masing TUK yang ditetapkan oleh LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Pemilihan TUK menurut sebaran akseptor di masing-masing Kab/Kota dengan pertimbangan demography dan efisensi kelayakan jumlah akseptor per TUK. Pelaksanaan ujian ulang dilakukan maksimal 5 hari, dalam 1 hari ada maksimal 3 gelombang. Berikut rencana pelaksanaan UKG untuk akseptor tahun 2019 yang nilai UTN-nya di bawah standar kelulusan:
- Penetapan akseptor untuk kategori akseptor gres yang masuk untuk kuota tahun 2019 ini sama halnya ibarat penetapan akseptor pada tahun sebelumnya, yakni:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik;
c. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki status sebagai Guru Tetap;
e. Aktif mengajar;
f. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60;
g. Telah mengikuti UKG 2019 (dengan perolehan nilai minimal 55);
h. Sehat jasmani.
Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka penetapan akseptor sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan urutan prioritas berikut ini:
Tahap Prakondisi
1. Selama masa prakondisi PLPG, setiap akseptor wajib menciptakan laporan kemajuan kepada pelatih pendamping/mentor sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
2. Pengiriman laporan kemajuan sanggup dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media sosial.
3. Instruktur memperlihatkan masukan dan melaksanakan evaluasi (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
4. Peserta wajib menciptakan laporan prakondisi sebagai laporan final sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada dikala pendaftaran di lokasi PLPG.
Tahap Pelaksanaan PLPG
d. Memiliki status sebagai Guru Tetap;
e. Aktif mengajar;
f. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60;
g. Telah mengikuti UKG 2019 (dengan perolehan nilai minimal 55);
h. Sehat jasmani.
Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka penetapan akseptor sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan urutan prioritas berikut ini:
a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
b. Guru yang sudah dinyatakan lulus jadwal keahlian ganda;
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2019 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2019 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
d. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2019, dan telah disetujui pengajuan A1;
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2019 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Selanjutnya, Guru yang sudah disetujui A1 pada dikala verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2019, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diharapkan dan sudah mendapat persetujuan A1 pribadi sanggup dilanjutkan pada proses pencetakan format A1. Guru jadwal keahlian ganda yang belum mendapat persetujuan A1 pada dikala verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2019, menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
Tahap Prakondisi
Berbeda dengan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2019 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan sertfikasi guru tahun 2019 ini, sebelum melaksanakan PLPG para calon yang telah dinyatakan sah ikut jadwal sertifikasi guru tahun 2019 akan dituntut untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu secara mandiri. Persiapan ini dibekali dua buah buku sumber mencar ilmu dalam bentuk modul, yaitu modul pedagogik dan modul bidang studi. Lama waktu prakondisi ini diperkirakan sekitar 3 bulan. Nantinya, buku ini sanggup diunduh di laman resmi kemdikbud di http://www.gtk.kemdikbud.go.id. Setiap akseptor mendapat pendampingan seorang pelatih sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon). Instruktur pendamping/mentor prakondisi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon. Adapun kewajiban para akseptor sertifikasi guru tahun 2019 selama masa prakondisi, meliputi:
1. Selama masa prakondisi PLPG, setiap akseptor wajib menciptakan laporan kemajuan kepada pelatih pendamping/mentor sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
2. Pengiriman laporan kemajuan sanggup dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media sosial.
3. Instruktur memperlihatkan masukan dan melaksanakan evaluasi (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
4. Peserta wajib menciptakan laporan prakondisi sebagai laporan final sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada dikala pendaftaran di lokasi PLPG.
Tahap Pelaksanaan PLPG
Setelah tahap prakondisi berakhir, para calon sertifikasi guru 2019 akan melaksanakan PLPG dimana petunjuk teknis pelaksanaan PLPG berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaannya diselenggarakan di rayon LPTK masing-masing yang sudah diatur sebelumnya. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2019. Selama melaksanakan PLPG, para akseptor akan dituntut untuk :
(1) Mempresentasikan hasil laporan prakondisi;
(2) Pendalaman materi;
(3) Lokakarya; dan
(4) Praktik Mengajar.
Selanjutnya, di final penyelenggaraan PLPG, semua calon akan mengikuti Ujian Akhir PLPG baik lokal (UTL) maupun nasional (UTN). Bagi calon yang sebelumnya meraih nilai UKG di atas atau paling tidak 80 maka, tidak akan ikut UTN lagi dan secara otomatis akan memperoleh Sertifikat Pendidik di final masa pelaksanaan PLPG.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :
Demikian paparan singkat ihwal kebijakan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2019. silahkan cek status akseptor kuota tahun 2019 di http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php/.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "√ Paparan Ihwal Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2019"
Post a Comment